Minggu, 12 Mei 2019

Hukum Agam Islam Masyarakat

Hukum Agama Islam dalam Masyarakat

Telaah Politik Hukum Islam di Indonesia


Teori penerimaan otoritas hukum diperkenalkan oleh seorang
orientalis Kristen, H.A.R. Gibb dalam bukunya, The Modern Ternds of
Islam, seperti dikutip H. Ichtijanto bahwa orang Islam jika menerima
Islam sebagai agamanya, ia akan menerima otoritas hukum Islam kepada
dirinya. Berdasarkan teori ini, secara sosilogis, orang yang memeluk Islam
akan menerima otoritas hukum Islam dan taat dalam menjalankan syariat
Islam. Namun ketaatan ini akan berbeda satu dengan lainnya, dan sangat
bergantung pada tingkat ketakwaan masing-masing.
Selain Gibb, Charles J. Adams, juga mengungkapkan bahwa hukum
Islam merupakan subjek terpenting dalam kajian Islam karena sifatnya
yang menyeluruh; meliputi semua bidang hidup dan kehidupan Muslim.
Berbeda degan cara mempelajari hukum-hukum lain, studi tentang hukum
Islam memerlukan pendekatan khusus, sebab yang termasuk bidang
hukum Islam itu bukan hanya apa yang disebut dengan istilah law dalam
hukum Eropa, tetapi juga termasuk masalah sosial lain di luar wilayah yang dikatakan law itu.
Dari gambaran di atas, terlihat bahwa hukum Islam tidak dapat
dilepaskan dari agama Islam dan tidak dapat dipisahkan dari masyarakat
Islam. Bahkan, sebagaimana dikatakan Gibb, hukum Islamlah yang telah
berhasil menjaga tetap utuhnya masyarakat Islam. Hukum Islam adalah
aparat yang paling utama bagi kehidupan masyarakat Islam, jika telah
menerima Islam sebagai agamanya, langsung mengakui dan menerima
otoritas serta kekuatan mengikat hukum Islam terhadap mereka.
Abdul Ghani Abdullah mengemukakan bahwa berlakunya hukum Islam di
Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan:
pertama, alasan filosofis, ajaran Islam rnerupakan pandangan hidup, cita moral
dan cita hukum mayoritas Muslim di Indonesia dan mempunyai peran penting
bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila. Kedua, alasan sosiologis.
Perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukkan bahwa cita
hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas
yang berkesinambungan. Dan ketiga, alasan yuridis yang tertuang dalam pasal 24,
25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara
yuridis formal. Di samping tingkatannya yang berupa undang-undang, juga
terdapat peraturan-peraturan lain yang berada di bawah undang-undang, antara
lain: A. PP No. 9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan; B.
PP No. 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik; C. PP No.72/1992 tentang
Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil; D. Inpres No.1/ 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam; E. Inpres No.4/2000 tentang Penanganan
Masalah Otonomi Khusus di NAD dan sekian banyak produk perundang-
undangan yang memuat materi hukum Islam, peristiwa paling fenomenal adalah
disahkannya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama. Betapa tidak, Peradilan
Agama sesungguhnya telah lama dikenal sejak masa penjajahan (Mahkamah
Syar’iyyah) hingga masa kemerdekaan, mulai Orde Lama hingga Orde Baru, baru
kurun waktu akhir 1980-an UUPA No.7/1980 dapat disahkan sebagai undang.

Jurnal : Nawawie, Hasyim. 2013. Hukum Islam Dalam Perspektif Sosial-Budaya
Di Era Reformasi. Jawa Timur: Epistemé, Volume. 8, Nomor. 1.

Selasa, 07 Mei 2019

Diary Etika #6

Yakkk,disini saya kembali menceritakan hari saya,waktu itu saya untungnya bangun lebih awal tidak seperti biasanya saya telat bangun pagi gara gara malamnya di game house dan pulang terlalu larut malam,waktu itu hari senin saya berangkat lebih pagi jam 7 pagi pas dari rumah karena mata kuliah etika di ganti hari senin jam 7.30 pagi ,sesampainya di kampus nampaknya pak grendi sudah di depan pintu kelas dan sedang membuka pintu kelas. Hari itu menjadi hari terakhir dalam mata kuliah etika,di kelas pak grendi langsung menyuruh kami untuk mempresentasikan tugas yang sudah dibagi kemarin yaitu kode etik seorang guru,banyak sekali pembahasan dari teman teman mengenai kode etik seorang guru namun saya bisa mengingat beberapa yang disampaikan teman teman hehehe ,dari presentasi temanteman tersebut saya jadi lebih mengerti kode etik menjadi seorang guru itu bagaimana dan bagaimana kita harus mengaplikasikan nya ke dalam harian setelah menjadi guru esok dan mudah mudah ilmu tersebut bisa menjadi panutan saya walaupun cita cita saya bukan menjadi seorang guru namun dari pertemuan tersebut semoga kedepannya saya bisa mengambil nilai nilai yang bisa diterapkan di harian saya .