Minggu, 12 Mei 2019

Hukum Agam Islam Masyarakat

Hukum Agama Islam dalam Masyarakat

Telaah Politik Hukum Islam di Indonesia


Teori penerimaan otoritas hukum diperkenalkan oleh seorang
orientalis Kristen, H.A.R. Gibb dalam bukunya, The Modern Ternds of
Islam, seperti dikutip H. Ichtijanto bahwa orang Islam jika menerima
Islam sebagai agamanya, ia akan menerima otoritas hukum Islam kepada
dirinya. Berdasarkan teori ini, secara sosilogis, orang yang memeluk Islam
akan menerima otoritas hukum Islam dan taat dalam menjalankan syariat
Islam. Namun ketaatan ini akan berbeda satu dengan lainnya, dan sangat
bergantung pada tingkat ketakwaan masing-masing.
Selain Gibb, Charles J. Adams, juga mengungkapkan bahwa hukum
Islam merupakan subjek terpenting dalam kajian Islam karena sifatnya
yang menyeluruh; meliputi semua bidang hidup dan kehidupan Muslim.
Berbeda degan cara mempelajari hukum-hukum lain, studi tentang hukum
Islam memerlukan pendekatan khusus, sebab yang termasuk bidang
hukum Islam itu bukan hanya apa yang disebut dengan istilah law dalam
hukum Eropa, tetapi juga termasuk masalah sosial lain di luar wilayah yang dikatakan law itu.
Dari gambaran di atas, terlihat bahwa hukum Islam tidak dapat
dilepaskan dari agama Islam dan tidak dapat dipisahkan dari masyarakat
Islam. Bahkan, sebagaimana dikatakan Gibb, hukum Islamlah yang telah
berhasil menjaga tetap utuhnya masyarakat Islam. Hukum Islam adalah
aparat yang paling utama bagi kehidupan masyarakat Islam, jika telah
menerima Islam sebagai agamanya, langsung mengakui dan menerima
otoritas serta kekuatan mengikat hukum Islam terhadap mereka.
Abdul Ghani Abdullah mengemukakan bahwa berlakunya hukum Islam di
Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan:
pertama, alasan filosofis, ajaran Islam rnerupakan pandangan hidup, cita moral
dan cita hukum mayoritas Muslim di Indonesia dan mempunyai peran penting
bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila. Kedua, alasan sosiologis.
Perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukkan bahwa cita
hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas
yang berkesinambungan. Dan ketiga, alasan yuridis yang tertuang dalam pasal 24,
25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara
yuridis formal. Di samping tingkatannya yang berupa undang-undang, juga
terdapat peraturan-peraturan lain yang berada di bawah undang-undang, antara
lain: A. PP No. 9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan; B.
PP No. 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik; C. PP No.72/1992 tentang
Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil; D. Inpres No.1/ 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam; E. Inpres No.4/2000 tentang Penanganan
Masalah Otonomi Khusus di NAD dan sekian banyak produk perundang-
undangan yang memuat materi hukum Islam, peristiwa paling fenomenal adalah
disahkannya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama. Betapa tidak, Peradilan
Agama sesungguhnya telah lama dikenal sejak masa penjajahan (Mahkamah
Syar’iyyah) hingga masa kemerdekaan, mulai Orde Lama hingga Orde Baru, baru
kurun waktu akhir 1980-an UUPA No.7/1980 dapat disahkan sebagai undang.

Jurnal : Nawawie, Hasyim. 2013. Hukum Islam Dalam Perspektif Sosial-Budaya
Di Era Reformasi. Jawa Timur: Epistemé, Volume. 8, Nomor. 1.

Selasa, 07 Mei 2019

Diary Etika #6

Yakkk,disini saya kembali menceritakan hari saya,waktu itu saya untungnya bangun lebih awal tidak seperti biasanya saya telat bangun pagi gara gara malamnya di game house dan pulang terlalu larut malam,waktu itu hari senin saya berangkat lebih pagi jam 7 pagi pas dari rumah karena mata kuliah etika di ganti hari senin jam 7.30 pagi ,sesampainya di kampus nampaknya pak grendi sudah di depan pintu kelas dan sedang membuka pintu kelas. Hari itu menjadi hari terakhir dalam mata kuliah etika,di kelas pak grendi langsung menyuruh kami untuk mempresentasikan tugas yang sudah dibagi kemarin yaitu kode etik seorang guru,banyak sekali pembahasan dari teman teman mengenai kode etik seorang guru namun saya bisa mengingat beberapa yang disampaikan teman teman hehehe ,dari presentasi temanteman tersebut saya jadi lebih mengerti kode etik menjadi seorang guru itu bagaimana dan bagaimana kita harus mengaplikasikan nya ke dalam harian setelah menjadi guru esok dan mudah mudah ilmu tersebut bisa menjadi panutan saya walaupun cita cita saya bukan menjadi seorang guru namun dari pertemuan tersebut semoga kedepannya saya bisa mengambil nilai nilai yang bisa diterapkan di harian saya .

Minggu, 28 April 2019

Diary Etika #5

Untuk hari rabu atau pertemuan kulaih etika kemarin dikatakan memang keteledoran saya dalam mengatur jam tidur,karena sudah saya alarm pun telinga saya tidak mendengar suara alarm terdebut,hingga saya tiba tiba bangun dan melihat jam dan ternyata sudah jam 9.30 saya mungkin menyesal karena tidak masuk kelas terbut karena kesempatan bolos di kuliah ini saya habiskan,mungkin hal tersebutlah yang bisa membuat saya mengerti mengatur jam tidur.
Di posisi itu saya tidak masuk kelas namun menyimak grup whatsapp yang ada dikelas ,ada salah satu seorang teman saya mengshare apa saja kuliah pada hari itu , nampaknya hari itu dijelaskan beberapa tugas untuk minggu depan dan ujian akhir semester etika bakalannya ngapain. Yahhh mungkin saya hanya bisa mendapat beberapa info tersebut sih jadi jika disuruh buat menceritakan ada apa di kuliah di hari tersebut mungkin saya tidak bisa menceritakan dengan panjang lebar ....

Diray Etika #4

Di hari rabu selanjutnya, aku berencana untuk pergi bersama teman SMA. Nah, sebenarnya aku masih ada uang sisa ketika kuliah , tapi aku tetap minta uang lagi karena untuk jaga-jaga hehehe. Sebenarnya kasian harus minta-minta uang pada ibu, tapi ya bagaimana lagi, jika tidak minta aku tidak punya setelah minta uang dengan rayuan kepada ibu, aku di beri uang lagi, tapi ya begitu, ibu sambil banyak menasehati, bahwa aku tidak boleh boros dengan uang dan dalam hatiku berbicara “Sebenarnya uang jajanku kemarin masih, Bu, tapi ini hanya untuk jaga-jaga saja kalau kurang.” Tapi aku tidak berani mengungkapkanya. Kemudian, teman-temanku datang ke rumah dan aku berpamit untuk pergi bersama teman-teman. Sesampainya di rumah setelah bermain bersama teman-teman, benar saja uang yang aku minta lagi itu masih utuh, lalu aku berikan lagi kepada ibu. Aku tidak tega jika bercerita tentang orangtua, apalagi ibu. Apalagi jika ibu serang tidak ada duit mungkin saya akan mencari uang ke sumber yg lain sihhh.

Diary Etika #3

Pagi menjelang siang, matahari pun mulai beranjak di atas kepala. Siang itu aku pergi ke kost teman saya , daerah Jalan kaliurang km 7. Di saat perjalanan pulang, ketika aku berhenti di lampu merah, melihat seorang gadis kecil yang sedang menawarkan koran, gadis itu terlihat sangat lelah dan menahan panasnya siang itu. Ketika lampu hijau menyala, aku berjalan akan tetapi lampu merah juga cepat menyala, aku berhenti lagi dan semakin dekat dengan gadis kecil penjual koran tersebut. Jujur saja, dalam hati kecil tidak tega melihat gadis itu berjualan koran di bawah teriknya matahari siang tadi. Seketika aku teringat keponakan di rumah yang mungkin seusia dengan gadis kecil penjual koran itu. Kemudian, tanpa berpikir panjang aku membeli koran tersebut yang mungkin saja nantinya akan tergeletak di meja kamar kost. Kemudian, sesampainya di kost, aku memberitahu hal tersebut kepada Ibu di rumah melalui pesan singkat whatsapp.

Selasa, 09 April 2019

Diary #2 Review Film “ Bad Genius ”


Diary #2 Review Film “ Bad Genius ”

Pada pertemuan kedua mata kuliah etika,di lihatkan film Bad Genius namun sangat disayangkan saya tidak masuk kelas dikarenakan terlambat bangun, namun disini saya dan teman teman di beri tugas oleh dosen yaitu mereview film Bad Genius dan diupload di blog,dan dibawah saya akan meriview film Bad Genius yang saya tonton di YouTube dan melihat di web browser.
Film ini di produksi di negara Thailand, Bad Genius merupakan film yang menceritakan tentang pelajar pintar yang menjadikan budaya mencontek sebagai ladang bisnis. Lynn (Chutimon Chuengcharoesukying) adalah seorang murid yang pintar. Ia memenangkan banyak kompetisi.  Ayahnya memindahkan Lynn ke sekolah yang paling bergensi di Bangkok. Tujuannya agar ia bisa kuliah ke luar negeri. Di sekolah baru ini, ia mendapatkan beasiswa berkat kepintarannya.
Awalnya Lynn keberatan untuk pindah sekolah karena sudah merasa nyaman dengan sekolah sebelumnya. Namun sejak bertemu Grace (Eisaya Hosuwan), Lynn bisa beradaptasi. Grace adalah siswa yang cantik tapi payah dalam pelajaran. Mengetahui Lynn anak yang pintar, Grace meminta tolong Lynn untuk mengajarinya karena akan ada ulangan Matematika. Saat ulangan berlangsung, Lynn merasa soal-soal tersebut telah ia pelajari bersama Grace tapi Grace tidak mengingatnya. Akhirnya Lynn membantu Grace dengan menuliskan jawaban di penghapus, meletakkannya di sepatu, lalu menukarkannya dengan Grace.
Berkat aksi ini, Grace mendapatkan nilai yang tinggi. Mengetahui hal itu Pat (Teeradon Supapunpinyo), pacar Grace, mempunyai ide untuk menjual kepintaran Lynn menjadi uang. Karena ia menyadari kalau ia membutuhkan untuk keperluan sekolah dan keluarganya, ia pun bersedia. Lynn mengajarkan kode-kode gerakan jari dari not piano kepada siswa-siswa yang membayarnya agar tidak ketahuan dalam melancarkan aksi mencontek.
Cerita mulai memanas ketika salah seorang siswa laki-laki bernama Bank (Chanon Santinatornkul) melaporkan seorang seorang siswa yang ia curigai mencontek kepada Lynn. Bank merupakan anak laki-laki pintar yang juga mendapatkan beasiswa seperti Lynn. Ia berasal dari keluarga yang miskin. Bank juga menjadi saingan Lynn untuk mendapatkan beasiswa ke Singapura. Karena laporan dan Bank ini, bisnis kursus piano (mencontek) pun terbongkar.
Puncak cerita dalam film ini adalah ketika, Lynn dan Bank mendapat tawaran dari Pat dan Grace untuk menjadi joki dalam ujian internasional SITC dengan memanfaatkan perbedaan waktu. Lynn dan Bank mengerjakan ujian di Sydney yang lebih dahulu beberapa jam dan mengirimkan kunci jawaban kepada teman-teman yang ada di Thailand. Dari misi ini mereka akan mendapatkan ratusan juta baht.

Aksi menconteknya memiliki teknik dan trik yang tak diduga contohnya saja dengan memakai kode dari gerakan jari not piano. Menurut saya, sutradaranya begitu cermat memperhatikan trik yang digunakan dan membuat suasana tegang dari aksi-aksi mencontek tersebut.
Secara keseluruhan film ini membuat saya penasaran di setiap aksi-aksi yang mereka lakukan. Alurnya pun tak diduga-duga. Komentar yang keluar dari mulut saya setelah menyelesaikan film ini adalah Pintar yaa tapi Bodoh sesuai sama judulnya wkwk.
Nilai moral yang terdapat dalam film ini adalah gunakan kepintaran ke arah yang lebih positif.

Jumat, 05 April 2019

Kurikulum berbasis Kompetensi

Kurikulum Berbasis Kompetensi
Implementasi pendidikan di sekolah mengacu pada seperangkat kurikulum. Salah satu bentuk invovasi yang dikembangkan pemerintah guna meningkatkan mutu pendidikan adalah melakukan inovasi di bidang kurikulum. Kurikulum 1994 disempurnakan lagi sebagai respon terhadap perubahan struktural dalam pemerintahan dari sentralistik menjadi disentralistik sebagai konsekuensi logis dilaksanakannya UU No. 22 dan 25 tentang otonomi daerah.
Pada era ini kurikulum yang dikembangkan diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). KBK adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah (Depdiknas, 2002). Kurikulum ini menitik beratkan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap serangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan penuh tanggungjawab.
Harapan masyarakat terhadap kurikulum pendidikan di Indonesia, pada hakikatnya adalah adanya komunikasi dua arah yang memungkinkan kegiatan belajar mengajar menjadi interaktif dan menyenangkan, baik bagi siswa maupun bagi guru. Belajar menyenangkan itulah sebenarnya konsep pendidikan yang dapat membawa peserta didik (siswa) untuk menguasai kompetensi akademik, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Harapan-harapan inilah yang seharusnya diakomodasi di dalam penyusunan kurikulum.
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang hanya berlaku sampai tahun 2006 di sekolah-sekolah pada dasarnya adalah merupakan gagasan dari Kurikulum Berbasis Kemampuan Dasar (KBKD) yang memfokuskan pada wujud pertumbuhan dan perkembangan potensi peserta didik. KBK merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai oleh siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
2.    Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
3.    Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4.    Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
5.    Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Berhubung kurikulum 2004 yang memfokuskan aspek kompetensi siswa, maka prinsip pembelajaran adalah berpusat pada siswa dan menggunakan pendekatan menyeluruh dan kemitraan, serta mengutamakan proses pembelajaran dengan pendekatan kontekstual (contextual teaching and learning atau CTL)
Dalam pelaksanaan kurikulum yang memegang peranan penting adalah guru. Guru diibaratkan manusia dibalik senjata kosong yang tidak berpeluru. Oleh karena itu, diperlukan kreativitas guru untuk mengisi senjata itu dan membidiknya dengan cermat dan tepat mengenai sasaran. Keberhasilan kurikulum lebih banyak ditentukan oleh kualitas dan kompetensi guru. Oleh karenanya, tidak berlebihan apabila dalam diskusi mengenai “Potret Pendidikan di Indonesia dan Peran Guru Swasta”, J. Drost (2002) menegaskan bahwa materi kurikulum, terutama untuk mata pelajaran dasar, di seluruh dunia pada dasarnya sama. Yang membedakannya adalah cara guru mengajar di depan kelas.
Inti dari KBK adalah terletak pada empat aspek utama, yaitu :
1)    kurikulum dan hasil belajar,
2)    pengelolaan kurikulum berbasis sekolah,
3)    kegiatan belajar mengajar, dan
4)    evaluasi dengan penilaian berbasis kelas.
Sumber :
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/dr-dwi-rahdiyanta-mpd/19-kurikulum-berbasis-kompetensi-kbk-pengertian-dan-konsep-kbk.pdf